Kisah Ironi Investasi Bodong !
Masyarakat kembali di guncangkan dengan
berita mengenai Investasi Bodong yang beberapa tahun yang lalu pernah
muncul di permukaan, dan membuat Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) terpaksa harus turun tangan untuk menyelesaikan perkara
Investasi Bodong ini dan membawa nya sampai ke ranah hukum. Hal ini
meresahkan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sebanyak 6 perusahaan yang bergeraka di
kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki ijin legalitas
dari pemerintah berhasil melakukan penipuan sebesar hampir 3 triliun
rupiah yang berasal dari 31.600 investor. Dan hingga saat ini belum
dapat di selesaikan secara tuntas akan persoalan penipuan dari investasi
bodong ini.
Biasanya Investasi bodong ini menyamar
dengan menyatakan bahwa ini adalah kegiatan usaha semacam koperasi
dimana kegiatan usaha ini menawarkan keuntungan sebesar 10 persen
perbulan dari setiap dana yang disetorkan yang dibatasi maksimal
pemberian modalnya paling maksimal sebesar 50 juta rupiah.
Janji-janji keuntungan yang akan diraih
sebesar 10 persen dari modal yang disetor membuat banyak masyarakat yang
tergoda dan tertarik sehingga tidak menggunakan lagi akal sehat untuk
dapat mempertimbagkan kebenaran akan janji-janji tersebut. Dalam hal ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui banyak masyarakat yang tertarik
dan akhirnya menjadi terjebak dalam investasi bodong ini.
Masyarakat sebenarnya sudah mengetahui
bahwa investasi bodong itu sangat riskan dan beresiko sekali. Namun
ketika di iming-iming akan keuntungan yang sangat tinggi maka resiko
tersebut diabaikan. Kasus investasi bodong ini menandakan bahwa tingkat
pengertian dan pemahaman masyarakat akan investasi keuangan yang
diperkirakan seharusnya sudah membaik di tahun 2016 ternyata masih
sangat minim.
Untuk itu menjadi pekerjaan rumah bagi
pemerintah, khususnya bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini
Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK dalam memberikan penerangan
akan literasi (pemahaman) keuangan kepada masyarakat luas supaya dapat
terhaindar dari bujuk rayu akan iming-iming dari investasi bodong ini.
Bila masyarakat menemukan ada nya
tawaran untuk berinvestasi yang mencurigakan, maka sebaiknya mulai
melakukan investigasi agar terhindar dari kasus penipuan akan investasi
bodong ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan
Satuan Petugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menyerukan kepada
masyarakat supaya sebelum melakukan atau memberikan dana nya untuk
berinvestasi sebaiknya perlu melakukan menyelidikan terlebih dulu dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Pastikan perusahaan yang memberikan penawaran investasi tersebut memiliki izin usaha dari pemerintah dalam hal ini otoritas yang diberikan wewenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk mengatur akan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Pastikan pihak atau perusahaan yang melakukan penawaran produk investasi ini memiliki izin untuk menawarkan akan produk investasi itu dan sudah terdaftar sebagai mitra pemasar akan produk investasi tersebut.
Untuk mendapatkan free signal trading, analisa market harian, full
support langsung dari analis, buka account sekarang dengan kode
referensi MIC di Java Belajar Forex http://www.javabelajarforex.com/open-…
Apabila Anda membutuhkan informasi tentang : Java, mulai membuka akun
trading, Training, Introducer Broker, IB, Forex, Gold, Index, Emas,
Autochartist, Webinar, belajar forex, teknikal forex, signal forex,
strategi forex, analisa forex, analisa emas, serta informasi cara untuk
melakukan transaksi; buka akun demo, trading forex, trading emas,
trading oil, trading index hari ini ? Analis Java belajar forex akan
memberikan free signal trading forex setiap hari langsung ke ponsel
Anda.
Youtube : http://youtube.com/c/JAVABelajarForex
Twitter : @Forex_Belajar
Instagram : @javabelajarforex
Telegram : https://t.me/javabelajarforex
Facebook : https://www.facebook.com/belajarforexjava
Twitter : @Forex_Belajar
Instagram : @javabelajarforex
Telegram : https://t.me/javabelajarforex
Facebook : https://www.facebook.com/belajarforexjava


Post a Comment